Kontak untuk pasang iklan

header ads

Makalah “Ancaman Gerakan Separatis OPM, GAM, RMS, NII”





BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG
Manusia pada umumnya memiliki keinginan untuk bebas, termasuk bebas dalam mengolah sumber daya alam maupun manusia di daerahnya sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. suatu daerah jika memiliki sumber daya alam maupun manusia yang melimpah pasti daerah tersebut memiliki keinginan untuk mengolah sumber daya itu sendiri. Karena dengan mengolah sendiri sumberdaya alam tersebut maka hasilnya tidak perlu di serahkan kepada pemerintah pusat dan dapat dipergunakan untuk mensejahterakan daerah itu sendiri.
Tetapi bukan hanya karena ingin mengolah sumber daya sendiri tetapi juga karena wujud ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat yang berkuasa, karena sering kali pemerintah “menelantarkan” rakyatnya yang ada di daerah-daerah, oleh karena itulah banyak gerakan separatis yang muncul di daerah, seperti NII, GAM, OPM, dan RMS.
Hal ini pulalah yang mendasari banyak munculnya gerakan separatisme di Indonesia, terlebih lagi separatisme politis. Yang mana Separatisme politis menurut wikipedia adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Istilah ini biasanya tidak diterima para kelompok separatis sendiri karena mereka menganggapnya kasar, dan memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi diri. Namun istilah yang lebih netral itu tidak cocok untuk di pakai oleh mereka karena dalam prakteknya mereka sering melakukan tindakan yang unmoral.
Dilihat dari keterangan di atas gerakan separatisme itu adalah tindakan yang buruk, dan hal ini berbanding lurus dengan keyataan yang ada, karena Gerakan atau kelompok ini menggunakan kekerasan dalam menjalankan misinya seperti yang sering kita lihat maupun dengar di media massa.tentu hal ini akan menimbulkan perasaan tidak tentram dan akan menimbulkan rasa takut pada masyarakat karena gerakan ini seringkali menimbulkan terror atau bahkan peperangan dan yang menjadi korban dari semua itu adalah masyarakat itu sendiri. Dengan berkedok akan melahirkan kebebasan yang penuh gerakan separatis ini terus saja menimbulkan keresahan di masyarakat, dan akan membuat stabilitas nasional menjadi buruk.
Gerakan-gerakan separatis seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar kepada masyarakat yang pada saat sekarang perhatian pemerintah ini dirasakan kurang oleh masyarakat.

Dan sekarang tergantung pada pemerintah apakah akan membiarkan hal ini berlangsung berlarut-larut atau segera mengambil tindakan yang tepat dan adil bagi semua rakyat Indonesia untuk mencegah gerakan–gerakan separatisme ini berkembang lebih besar lagi di Indonesia.

B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Keutuhan Bangsa dan Negara semakin tidak kokoh dikarenakan adanya organisasi yang membahayakan keutuhan NKRI. Karena itulah kami akan membahas apa saja ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI karena berdirinya organisasi tersebut.

C.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas mengenai separatisme, maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
a.     Apa saja penyebab mereka membuat gerakan separatisme?
b.     Apa saja gerakan separatisme yang pernah ada di Indonesia?
c.      Bagaimana mengatasi gerakan separatisme di Indonesia?
d.     Apa faktor yang mendorong munculnya gerakan separatisme?

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 BAB II
LANDASAN TEORI

UUD 1945
      Pasal 27 UUD 1945 menyatakan "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Sampai saat ini belum ada undang-undang mengenai gerakan separatisme di Indonesia. Hanya ada undang-undang mengenai terorisme yang sudah jelas tidak dapat dijeratkan kepada pelaku separatism. Untuk itu saya melandaskan teori saya kepada pasal 27 UUD 1945 sebagai salah satu syarat agar tidak timbulnya gerakan separatisme di Indonesia. Jika pemerintah mampu menjalankan Pasal 27 UUD 1945 maka gerakan separatisme seyogyanya tidak akan terjadi di Indonesia.

A.   Penyebab terjadinya Gerakan Separatisme
      Penyebab dari terjadinya Gerakan Separatisme yaitu Beragamnya entik, budaya, dan agama menyebebkan mudahnya timbul gesekan antar etnik, budaya, dan agama. Gesekan yang terjadi ini kadang menimbulkan hasrat bagi sebagian kelompok etnis, budaya, dan agama untuk memisahkan diri dan menciptakan daerah kedaulatan baru demi kepentingan entik, budaya, atau agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan struktural meliputi ekonomi, politik, dan hukum. Sampai saat ini pembangunan ekonomi masih belum sepenuhnya dilakukan secara merata oleh pemerintah. Sebagai contohnya saja di daerah-daerah terpencil/pelosok seperti di Indonesia bagian tengah dan timur (NTT, NTB, Sulawesi, Papua, dll). Namun disisi lain menyatakan, kesejahteraan rakyat tidak merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di daerah tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga jumlah angka pengangguran semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi oleh pemerintah sampai saat ini. Ketimpangan pendidikan yang menyebabkan timpangnya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga dapat menimbulkan hasrat untuk menciptakan suatu Gerakan Separatisme di kalangan masyarakat.

B.   Cara Mengatasi Gerakan Separatisme
Gerakan Separatisme dapat diatasi dengan cara;
·     Konsiliasi yaitu cara pengendalian konflik melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak separatisme dan pemerintah mengenai persoalan yang mereka hadapi,
·   Perwasitan yaitu cara yang memerlukan pihak ketiga sebagai penengah antara pihak separatisme dan pemerintah,
·   Mediasi yaitu cara yang juga memerlukan pihak ketiga namun pihak ketiga tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan karena pihak ketiga hanya merupakan mediator yang memberikan nasihat,
·   Paksaan yaitu cara untuk menyelesaikan Gerakan Separatisme baik secara fisik maupun psikologis, dan yang terkahir adalah
·    Detente yaitu mengurangi ketegangan antara para separatisme dan pemerintah.

C.   Cara Mencegah Gerakan Separatisasi
1)     Pemerataan pembangunan di semua daerah di Indonesia.
2)     Meningkatkan persatuan dan kesatuan Indonesia.
3)     Memeratakan pendidikan di Indonesia.
4)     Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Indonesia.
5)     Meningkatkan nasionalisme para pemuda/pemudi Indonesia
6)     Selalu membuat masyarakat Indonesia tidak merasa kecewa

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 BAB III
PEMBAHASAN ANALISIS


A.   Pengertian Separatisme
Separatisme berasal dari bahasa inggris separatism, yang mana kata tersebut berasal dari separate yang berarti pisah. Separatisme sendiri berarti tindakan memisahkan diri dari suatu komunitas terhadap komunitas yang lebih besar atau negara unuk mendapatkan kedaulatan komunitasnya. separatis dapat dijalankan dalam 2 cara. Pertama, dengan cara kekerasan yaitu dengan mendorong suatu negara ke arah revolusi atau yang kedua dengan cara halus dan politis untuk meminta otonomi yang lebih luas atau campur tangan dari keduanya.
Separatisme muncul sejak manusia lama mulai membentuk negara baru. Konflik-konflik yang terjadi antara kelompok kepentingan atau penguasa dan rakyat dalam suatu negara terkadang meruncing dan tak bisa dikompromikan dapat menyebabkan tindakan sepaaratisme. Ada juga jenis separatisme lain yang disebabkan oleh perbedaan kultur dan budaya.

B.   Data Gerakan Separatisme
a.     Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah organisasi yang didirikan tahun 1965 dengan tujuan membantu dan melaksanakan penggulingan pemerintahan yang saat ini berdiri di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri dari Indonesia, dan menolak pembangunan ekonomi dan modernitas.
Organisasi ini mendapatkan dana dari pemerintah Libya pimpinan Muammar Gaddafi dan pelatihan dari grup gerilya New People's Army beraliran Maois yang ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Organisasi ini dianggap tidak sah di Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan di tingkat provinsi dapat dituduh sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara.Sejak berdiri, OPM berusaha mengadakan dialog diplomatik, mengibarkan bendera Bintang Kejora, dan melancarkan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.
Para pendukungnya sering membawa-bawa bendera Bintang Kejora dan simbol persatuan Papua lainnya, seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang nasional. Lambang nasional tersebut diadopsi sejak tahun 1961 sampai pemerintahan Indonesia diaktifkan bulan Mei 1963 sesuai Perjanjian New York.

b.     Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM dilahirkan pada 4 Desember 1976. Sebenarnya GAM sendiri sebagai wahana pergerakan baru didirikan pada 20 Mei 1977. Namun Hasan Tiro sendiri memilih hari lahir GAM adalah pada tanggal yang disebut paling awal, disesuaikan dengan proklamasi kemerdekaan Aceh Sumatera. Proklamasi ini dilangsungkan di Bukit Cokan, pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Prosesi ini dilakukan secara sederhana, dilakukan di suatu tempat yang tersembunyi, menandakan bahwa awal-awalnya, gerakan ini adalah gerakan bawah tanah yang dilakukan secara diam-diam.
Terdapat berbagai pendapat yang telah menjelaskan beberapa hal yang menjadi kausa peristiwa ini. Pertama, bahwa GAM merupakan lanjutan perjuangan - atau setidaknya terkait - Darul Islam (DI) Aceh yang sebelumnya pernah meletus pada 1950-an.
Kedua, faktor ekonomi, yang berwujud ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi antara pusat dengan daerah. Pemerintahan sentralistik Orde Baru menimbulkan kekecewaan berat terutama di kalangan elite Aceh. Pada era Soeharto, Aceh menerima 1% dari anggaran pendapatan nasional, padahal Aceh memiliki kontribusi 14% dari GDP Nasional.

c.      Republik Maluku Selatan (RMS)
Republik Maluku Selatan (RMS) diproklamasikan oleh sekelompok orang mantan prajurit KNIL dan masyarakat Pro-Belanda yang di antaranya ialah Dr. Christian Robert Steven Soumokil, mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur. Pemberontakan RMS ini merupakan suatu gerakan yang tidak hanya ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur melainkan untuk membentuk Negara sendiri yang terpisah dari wilayah RIS. Pada awalnya, Soumokil, salah seorang mantan jaksa agung NIT ini, juga pernah terlibat dalam pemberontakan Andi Azis. Akan tetapi, setelah upayanya untuk melarikan diri, akhirnya dia berhasil meloloskan diri dan pergi ke Maluku. Selain itu, Soumokil juga dapat memindahkan anggota KNIL dan pasukan Baret Hijau dari Makasar ke Ambon.
Pemberontakan Andi Azis, Westerling, dan Soumokil memiliki kesamaan tujuan yaitu, mereka tidak puas terhadap proses kembalinya RIS ke Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI). Pemberontakan yang mereka lakukan mengunakan unsur KNIL yang merasa bahwa status mereka tidak jelas dan tidak pasti setelah KMB.
Pemberontakan RMS yang didalangi oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.   NII dan Pemberontakan Darul Islam (DI) dan Tentara Islam Indonesia (TII) (DI/TII Kartosuwiryo di Jawa Barat)
Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1942 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal karismatik, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Sunnah". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.
Tidak ada yang salah dengan tujuan NII berdiri atau memisahkan dirinya dari indonesia tetapi gerakan yang mendukung NII lah yang salah dimana selalu memberontak melawan keutuhan NKRI.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB IV
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Penyebab dari terjadinya Gerakan Separatisme dapat disebabkan oleh dua pendekatan, yaitu pendekatan kultural dan struktural. Pendekatan Kultural meliputi keberagaman etnik, budaya, dan agama. Beragamnya entik, budaya, dan agama menyebebkan mudahnya timbul gesekan antar etnik, budaya, dan agama. Gesekan yang terjadi ini kadang menimbulkan hasrat bagi sebagian kelompok etnis, budaya, dan agama untuk memisahkan diri dan menciptakan daerah kedaulatan baru demi kepentingan entik, budaya, atau agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan struktural meliputi ekonomi, politik, dan hukum.
Sampai saat ini pembangunan ekonomi masih belum sepenuhnya dilakukan secara merata oleh pemerintah. Sebagai contohnya saja di daerah-daerah terpencil/pelosok di Indonesia.
Kesejahteraan rakyat tidak merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di daerah tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga jumlah angka pengangguran semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi oleh pemerintah sampai saat ini. Ketimpangan pendidikan yang menyebabkan timpangnya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga dapat menimbulkan hasrat untuk menciptakan suatu Gerakan Separatisme di kalangan masyarakat.

B.   Rekomendasi
Gerakan Separatisme dapat diatasi dengan cara Konsiliasi yaitu cara pengendalian konflik melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak separatisme dan pemerintah mengenai persoalan yang mereka hadapi, Perwasitan yaitu cara yang memerlukan pihak ketiga sebagai penengah antara pihak separatisme dan pemerintah, Mediasi yaitu cara yang juga memerlukan pihak ketiga namun pihak ketiga tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan karena pihak ketiga hanya merupakan mediator yang memberikan nasihat, Paksaan yaitu cara untuk menyelesaikan Gerakan Separatisme baik secara fisik maupun psikologis, dan yang terkahir adalah Detente yaitu mengurangi ketegangan antara para separatisme dan pemerintah.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Referensi


https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Maluku_Selatan

https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Papua_Merdeka

https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka

Post a Comment

1 Comments