BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Manusia
pada umumnya memiliki keinginan untuk bebas, termasuk bebas dalam mengolah
sumber daya alam maupun manusia di daerahnya sendiri tanpa ada intervensi dari
pemerintah pusat. suatu daerah jika memiliki sumber daya alam maupun manusia
yang melimpah pasti daerah tersebut memiliki keinginan untuk mengolah sumber
daya itu sendiri. Karena dengan mengolah sendiri sumberdaya alam tersebut maka
hasilnya tidak perlu di serahkan kepada pemerintah pusat dan dapat dipergunakan
untuk mensejahterakan daerah itu sendiri.
Tetapi
bukan hanya karena ingin mengolah sumber daya sendiri tetapi juga karena wujud
ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat yang berkuasa, karena sering kali
pemerintah “menelantarkan” rakyatnya yang ada di daerah-daerah, oleh karena
itulah banyak gerakan separatis yang muncul di daerah, seperti NII, GAM, OPM,
dan RMS.
Hal
ini pulalah yang mendasari banyak munculnya gerakan separatisme di Indonesia,
terlebih lagi separatisme politis. Yang mana Separatisme politis menurut
wikipedia adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan
suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran
nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Istilah ini
biasanya tidak diterima para kelompok separatis sendiri karena mereka
menganggapnya kasar, dan memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi
diri. Namun istilah yang lebih netral itu tidak cocok untuk di pakai oleh
mereka karena dalam prakteknya mereka sering melakukan tindakan yang unmoral.
Dilihat
dari keterangan di atas gerakan separatisme itu adalah tindakan yang buruk, dan
hal ini berbanding lurus dengan keyataan yang ada, karena Gerakan atau kelompok
ini menggunakan kekerasan dalam menjalankan misinya seperti yang sering kita
lihat maupun dengar di media massa.tentu hal ini akan menimbulkan perasaan
tidak tentram dan akan menimbulkan rasa takut pada masyarakat karena gerakan
ini seringkali menimbulkan terror atau bahkan peperangan dan yang menjadi
korban dari semua itu adalah masyarakat itu sendiri. Dengan berkedok akan
melahirkan kebebasan yang penuh gerakan separatis ini terus saja menimbulkan
keresahan di masyarakat, dan akan membuat stabilitas nasional menjadi buruk.
Gerakan-gerakan
separatis seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila pemerintah memberikan
perhatian yang lebih besar kepada masyarakat yang pada saat sekarang perhatian
pemerintah ini dirasakan kurang oleh masyarakat.
Dan
sekarang tergantung pada pemerintah apakah akan membiarkan hal ini berlangsung
berlarut-larut atau segera mengambil tindakan yang tepat dan adil bagi semua
rakyat Indonesia untuk mencegah gerakan–gerakan separatisme ini berkembang
lebih besar lagi di Indonesia.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Keutuhan
Bangsa dan Negara semakin tidak kokoh dikarenakan adanya organisasi yang
membahayakan keutuhan NKRI. Karena itulah kami akan membahas apa saja
ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI karena berdirinya organisasi tersebut.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas mengenai
separatisme, maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
a. Apa saja penyebab mereka membuat
gerakan separatisme?
b. Apa saja gerakan separatisme yang pernah
ada di Indonesia?
c. Bagaimana mengatasi gerakan
separatisme di Indonesia?
d. Apa faktor yang mendorong munculnya
gerakan separatisme?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
LANDASAN TEORI
UUD 1945
Pasal 27 UUD 1945 menyatakan
"Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan." Sampai saat ini belum ada undang-undang mengenai
gerakan separatisme di Indonesia. Hanya ada undang-undang mengenai terorisme
yang sudah jelas tidak dapat dijeratkan kepada pelaku separatism. Untuk itu
saya melandaskan teori saya kepada pasal 27 UUD 1945 sebagai salah satu syarat
agar tidak timbulnya gerakan separatisme di Indonesia. Jika pemerintah mampu
menjalankan Pasal 27 UUD 1945 maka gerakan separatisme seyogyanya tidak akan
terjadi di Indonesia.
A. Penyebab terjadinya Gerakan
Separatisme
Penyebab dari terjadinya Gerakan
Separatisme yaitu Beragamnya entik, budaya, dan agama menyebebkan mudahnya
timbul gesekan antar etnik, budaya, dan agama. Gesekan yang terjadi ini kadang
menimbulkan hasrat bagi sebagian kelompok etnis, budaya, dan agama untuk
memisahkan diri dan menciptakan daerah kedaulatan baru demi kepentingan entik,
budaya, atau agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan struktural meliputi
ekonomi, politik, dan hukum. Sampai saat ini pembangunan ekonomi masih belum
sepenuhnya dilakukan secara merata oleh pemerintah. Sebagai contohnya saja di
daerah-daerah terpencil/pelosok seperti di Indonesia bagian tengah dan timur (NTT,
NTB, Sulawesi, Papua, dll). Namun disisi lain menyatakan, kesejahteraan rakyat
tidak merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di daerah
tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga jumlah angka pengangguran
semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi oleh pemerintah
sampai saat ini. Ketimpangan pendidikan yang menyebabkan timpangnya pembangunan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga dapat menimbulkan hasrat untuk
menciptakan suatu Gerakan Separatisme di kalangan masyarakat.
B. Cara Mengatasi Gerakan Separatisme
Gerakan Separatisme dapat diatasi
dengan cara;
· Konsiliasi
yaitu cara pengendalian konflik melalui lembaga-lembaga tertentu untuk
memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak
separatisme dan pemerintah mengenai persoalan yang mereka hadapi,
· Perwasitan
yaitu cara yang memerlukan pihak ketiga sebagai penengah antara pihak
separatisme dan pemerintah,
· Mediasi
yaitu cara yang juga memerlukan pihak ketiga namun pihak ketiga tidak memiliki
kekuasaan dan kewenangan karena pihak ketiga hanya merupakan mediator yang
memberikan nasihat,
· Paksaan
yaitu cara untuk menyelesaikan Gerakan Separatisme baik secara fisik maupun
psikologis, dan yang terkahir adalah
· Detente
yaitu mengurangi ketegangan antara para separatisme dan pemerintah.
C. Cara Mencegah Gerakan Separatisasi
1) Pemerataan pembangunan di semua
daerah di Indonesia.
2) Meningkatkan persatuan dan kesatuan
Indonesia.
3) Memeratakan pendidikan di
Indonesia.
4) Meningkatkan tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintahan Indonesia.
5) Meningkatkan nasionalisme para
pemuda/pemudi Indonesia
6) Selalu membuat masyarakat Indonesia
tidak merasa kecewa
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PEMBAHASAN ANALISIS
A. Pengertian Separatisme
Separatisme
berasal dari bahasa inggris separatism, yang mana kata tersebut berasal dari
separate yang berarti pisah. Separatisme sendiri berarti tindakan memisahkan
diri dari suatu komunitas terhadap komunitas yang lebih besar atau negara unuk
mendapatkan kedaulatan komunitasnya. separatis dapat dijalankan dalam 2 cara.
Pertama, dengan cara kekerasan yaitu dengan mendorong suatu negara ke arah
revolusi atau yang kedua dengan cara halus dan politis untuk meminta otonomi
yang lebih luas atau campur tangan dari keduanya.
Separatisme
muncul sejak manusia lama mulai membentuk negara baru. Konflik-konflik yang
terjadi antara kelompok kepentingan atau penguasa dan rakyat dalam suatu negara
terkadang meruncing dan tak bisa dikompromikan dapat menyebabkan tindakan sepaaratisme.
Ada juga jenis separatisme lain yang disebabkan oleh perbedaan kultur dan
budaya.
B. Data Gerakan Separatisme
a. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
adalah sebuah organisasi yang didirikan tahun 1965 dengan tujuan membantu dan
melaksanakan penggulingan pemerintahan yang saat ini berdiri di provinsi Papua
dan Papua Barat di Indonesia, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri
dari Indonesia, dan menolak pembangunan ekonomi dan modernitas.
Organisasi ini mendapatkan dana
dari pemerintah Libya pimpinan Muammar Gaddafi dan pelatihan dari grup gerilya
New People's Army beraliran Maois yang ditetapkan sebagai organisasi teroris
asing oleh Departemen Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Organisasi ini dianggap tidak sah
di Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan di tingkat provinsi dapat dituduh
sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara.Sejak berdiri, OPM berusaha
mengadakan dialog diplomatik, mengibarkan bendera Bintang Kejora, dan
melancarkan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.
Para pendukungnya sering
membawa-bawa bendera Bintang Kejora dan simbol persatuan Papua lainnya, seperti
lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang nasional. Lambang
nasional tersebut diadopsi sejak tahun 1961 sampai pemerintahan Indonesia
diaktifkan bulan Mei 1963 sesuai Perjanjian New York.
b. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM
dilahirkan pada 4 Desember 1976. Sebenarnya GAM sendiri sebagai wahana
pergerakan baru didirikan pada 20 Mei 1977. Namun Hasan Tiro sendiri memilih
hari lahir GAM adalah pada tanggal yang disebut paling awal, disesuaikan dengan
proklamasi kemerdekaan Aceh Sumatera. Proklamasi ini dilangsungkan di Bukit
Cokan, pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Prosesi ini dilakukan secara sederhana,
dilakukan di suatu tempat yang tersembunyi, menandakan bahwa awal-awalnya,
gerakan ini adalah gerakan bawah tanah yang dilakukan secara diam-diam.
Terdapat
berbagai pendapat yang telah menjelaskan beberapa hal yang menjadi kausa
peristiwa ini. Pertama, bahwa GAM merupakan lanjutan perjuangan - atau
setidaknya terkait - Darul Islam (DI) Aceh yang sebelumnya pernah meletus pada
1950-an.
Kedua,
faktor ekonomi, yang berwujud ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi antara
pusat dengan daerah. Pemerintahan sentralistik Orde Baru menimbulkan kekecewaan
berat terutama di kalangan elite Aceh. Pada era Soeharto, Aceh menerima 1% dari
anggaran pendapatan nasional, padahal Aceh memiliki kontribusi 14% dari GDP
Nasional.
c. Republik Maluku Selatan (RMS)
Republik Maluku Selatan (RMS)
diproklamasikan oleh sekelompok orang mantan prajurit KNIL dan masyarakat
Pro-Belanda yang di antaranya ialah Dr. Christian Robert Steven Soumokil,
mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur. Pemberontakan RMS ini merupakan
suatu gerakan yang tidak hanya ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia
Timur melainkan untuk membentuk Negara sendiri yang terpisah dari wilayah RIS.
Pada awalnya, Soumokil, salah seorang mantan jaksa agung NIT ini, juga pernah
terlibat dalam pemberontakan Andi Azis. Akan tetapi, setelah upayanya untuk
melarikan diri, akhirnya dia berhasil meloloskan diri dan pergi ke Maluku.
Selain itu, Soumokil juga dapat memindahkan anggota KNIL dan pasukan Baret
Hijau dari Makasar ke Ambon.
Pemberontakan Andi Azis,
Westerling, dan Soumokil memiliki kesamaan tujuan yaitu, mereka tidak puas
terhadap proses kembalinya RIS ke Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI).
Pemberontakan yang mereka lakukan mengunakan unsur KNIL yang merasa bahwa
status mereka tidak jelas dan tidak pasti setelah KMB.
Pemberontakan RMS yang didalangi
oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. NII dan Pemberontakan Darul Islam
(DI) dan Tentara Islam Indonesia (TII) (DI/TII Kartosuwiryo di Jawa Barat)
Negara Islam Indonesia (disingkat
NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah
"Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk
pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1942 oleh
sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal
karismatik, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan
Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui
syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan
pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama
non-kekerasan.
Gerakan ini bertujuan menjadikan
Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan
ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi
dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum
yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas
lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan
Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Sunnah".
Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara
untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam, dan penolakan yang
keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut
dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat
50.
Tidak ada yang salah dengan tujuan
NII berdiri atau memisahkan dirinya dari indonesia tetapi gerakan yang
mendukung NII lah yang salah dimana selalu memberontak melawan keutuhan NKRI.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyebab
dari terjadinya Gerakan Separatisme dapat disebabkan oleh dua pendekatan, yaitu
pendekatan kultural dan struktural. Pendekatan Kultural meliputi keberagaman
etnik, budaya, dan agama. Beragamnya entik, budaya, dan agama menyebebkan
mudahnya timbul gesekan antar etnik, budaya, dan agama. Gesekan yang terjadi
ini kadang menimbulkan hasrat bagi sebagian kelompok etnis, budaya, dan agama
untuk memisahkan diri dan menciptakan daerah kedaulatan baru demi kepentingan
entik, budaya, atau agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan struktural meliputi
ekonomi, politik, dan hukum.
Sampai
saat ini pembangunan ekonomi masih belum sepenuhnya dilakukan secara merata
oleh pemerintah. Sebagai contohnya saja di daerah-daerah terpencil/pelosok di Indonesia.
Kesejahteraan
rakyat tidak merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di
daerah tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga jumlah angka
pengangguran semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi oleh
pemerintah sampai saat ini. Ketimpangan pendidikan yang menyebabkan timpangnya
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga dapat menimbulkan hasrat
untuk menciptakan suatu Gerakan Separatisme di kalangan masyarakat.
B. Rekomendasi
Gerakan
Separatisme dapat diatasi dengan cara Konsiliasi yaitu cara pengendalian
konflik melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan tumbuhnya pola
diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak separatisme dan pemerintah
mengenai persoalan yang mereka hadapi, Perwasitan yaitu cara yang memerlukan
pihak ketiga sebagai penengah antara pihak separatisme dan pemerintah, Mediasi
yaitu cara yang juga memerlukan pihak ketiga namun pihak ketiga tidak memiliki
kekuasaan dan kewenangan karena pihak ketiga hanya merupakan mediator yang
memberikan nasihat, Paksaan yaitu cara untuk menyelesaikan Gerakan Separatisme
baik secara fisik maupun psikologis, dan yang terkahir adalah Detente yaitu
mengurangi ketegangan antara para separatisme dan pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Maluku_Selatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Papua_Merdeka
https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka
1 Comments
makasih banget nih, buat tambahan di tugas^^
ReplyDelete